Menyemir atau mewarnai rambut dengan semir rambut atau zat pewarna yang tidak menghalangi sampainya air ke rambut boleh-boleh saja. Bahkan mewarnai rambut atau janggut (jenggot) beruban dengan warna merah atau kuning adalah sunah. Adapun hukum menyemir rambut dengan warna hitam menurut pendapat terkuat hukumnya adalah haram, baik untuk pria maupun wanita, kecuali untuk seorang pria yang hendak pergi berperang.[ Lihat Yahya bin Syaraf An-Nawawî, Al-Masailul Mantsûrah, Darul Fikr, hal.17-18]
Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa ketika melihat rambut kepala dan janggut (jenggot) Abu Quhafah (ayah Sayyidina Abu Bakar) yang putih melapuk, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
غَيِّرُوْا هذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوْا السَّوَادَ
Rubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi jauhilah (hindarilah) warna hitam. (HR Muslim)
Oleh karena itu, akan sangat bijaksana jika kita memilih zat pewarna yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam. Dalam sebuah Hadis beliau shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
إنَّ أَحْسَنَ ما غُيِّرَ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ والْكَتَمُ
Sesungguhnya sebaik-baik bahan yang digunakan untuk menyemir uban adalah inai dan katam.(HR Tirmidzi, Ahmad)
Inai adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan
credit to :